Pilkada Bone 2024

Bawaslu Bone Sulsel Warning ASN-Kepala Desa Tak Ikut Kampanye di Momen Pilkada

Penulis: Wahdaniar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Bone, Rohzali Putra warning ASN dan Kepala Desa untuk tidak ikut dalam kampanye calon Bupati di Bone, Sulsel. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Bawaslu Bone, Sulawesi Selatan mengawasi jalannya pendaftaran kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati di Balroom Hotel Novena, Jalan Jendral Ahmad Yani, Rabu (28/8/2024). 

Andi Asman - Andi Akmal menjadi kandidat pertama yang mendaftarkan diri ke KPU Bone. 

Komisioner Bawaslu Bone, Rohzali Putra ikut memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Di masa pendaftaran bakal cabup dan cawabup, Ijal sapaan akrabnya kembali mengigatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) bisa bersikap netral jelang Pilkada.

"Bahwa ada imbauan untuk perangkat desa untuk tidak dengan para calon berkampanye dalam bentuk apapun," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Rabu (28/8/2024). 

"Sehingga kami telah mengirimkan imbauan melalui Pj Bupati Bone kemudian meneruskan imbauan itu ke teman-teman ASN dan kepala desa,"sambungnya.

Ia menuturkan pihaknya belum menemukan temuan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan Kades dalam tahapan pilkada. 

"Belum ada kalau Pilkada, tapi kan waktu pemilu ada beberapa ASN yang dilaporkan ke KASN. Seperti kemarin itu pak Sekda (Andi Islamuddin), ada juga yang dari Kecamatan Kajuara," jelasnya. 

"Karena pada prinsipnya terkait pengawasan dalam regulasi sanksi ASN sebelum masa kampanye ada sanksi moral yang diatur keputusan bersama,"tandasnya.

Baca juga: 142 Anggota Polisi Kawal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Bone Sulsel

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Wahdaniar

 

Berita Terkini