TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi Amir dan Munafri Arifuddin (Appi)-Aliyah Mustika Ilham, resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) B1-KWK dari partai pengusung mereka, Jumat (23/8/2024) di Jakarta.
Pasangan Appi-Aliyah mengantongi SK B1-KWK dari Partai Perindo.
Diserahkan langsung oleh Ketua DPW Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan, di kantor DPP Perindo, Jakarta.
"Saya menyerahkan langsung SK ini kepada Appi, disaksikan oleh Sekjen DPP Perindo, Ahmad Rofiq," kata Sanusi.
Ia menambahkan bahwa mengingat survei Appi-Aliyah selalu berada di posisi teratas dibanding kandidat lainnya.
Sehingga ia meyakini Appi-Aliyah bisa memenangkan Pilwali Makassar 2024.
Saat ini, pasangan Appi-Aliyah telah mengamankan 10 kursi dari Golkar (6 kursi), Demokrat (3 kursi), dan Perindo (1 kursi).
Hal melebihi syarat minimal untuk mendaftar ke KPU.
Sementara itu Partai Hanura yang memiliki 2 kursi dikabarkan akan menyusul.
Sementara itu, pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir menerima SK B1-KWK dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wakil Bendahara DPP PDIP, Yuke Yurike disaksikan oleh Ketua DPD PDIP Sulsel, Ridwan A Wittiri, dan Ketua DPC PDIP Makassar, Andi Suhada Sappaile.
Dalam kesempatan tersebut, Indira hadir didampingi oleh suaminya, Danny Pomanto.
Danny Pomanto adalah Wali Kota Makassar sekaligus bakal calon Gubernur Sulsel.
Ketua Bapilu DPC PDIP Makassar, Raisul Jaiz, menegaskan bahwa PDIP akan bergerak cepat dan bekerja di akar rumput untuk memenangkan pasangan Indira-Ilham.
"Seluruh struktur partai wajib mengamankan dan memenangkan pasangan ini, kami akan bergotong royong untuk memastikan kemenangan Indira-Ilham," kata Raisul.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)