TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perubahan pada tubuh UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ternyata telah bergulir pada 2023 lalu.
Hal ini diungkapkan Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Herman Kajang dalam forum dosen di redaksi Tribun-Timur.com pada Kamis (22/8/2024).
"Perubahan keempat UU Pilkada ini sudah bergulir di tahun 2023 lalu. Kopel dapat daftar inventarisasi masalah terakhir di Oktober 2023," kata Herman.
Herman mengaku dalam prosesnya, UU Pilkada ini telah bersih dari daftar inventarisasi masalah.
Namun, putusan MK baru-baru ini memantik adanya perubahan baru.
Dalam pandangannya, DPR RI disebut ingin mereduksi putusan MK.
"Soal putusan MK itu tidak ada disitu, baru dua hari ini sepertinya DPR menambahkan itu dan ingin mereduksi putusan MK," jelasnya.
Diketahui, MK sudah mengeluarkan dua putusan yakni No.60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah.
Batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Herman menyebut harusnya politik tunduk pada hukum.
Namun yang terjadi malah sebaliknya.
"Politik ini tidak tunduk pada hukum yang ada," jelas Herman.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Muin Fahmal menyebut saat ini ada tiga putusan yang dilematis.