Forum Dosen Tribun Timur

Prof Mustari Mustafa Menakar Kekuatan Doa dalam Kisruh Politik Negeri

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Forum Dosen di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, MK sudah mengeluarkan dua putusan yakni No.60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah.

Batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini pun menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya. MA menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Baleg DPR RI merespon cepat putusan MK dengan melanjutkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Dua materi krusial RUU Pilkada disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama pada pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kemudian perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Berita Terkini