Forum Dosen Tribun Timur

Prof Amir Ilyas Menelaah Putusan MK Nomor 60 dan 70: Koalisi Gemuk Akan Berkurang

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024).  

Sementara itu putusan MK nomor 70 dijelaskan mengatur tentang syarat calon sebagaimana dalam pasal 7 ayat 2 UU Pemilihan.

Bahwa seluruh syarat sudah harus terpenuhi semuanya sebelum pendaftaran.

"Termasuk dalam hal ini untuk usia calon gubernur dengan batas terendah 30 tahun sudah harus terpenuhi," kata Prof Amir Ilyas.

Artinya bukan terpenuhi kala calon terpilih dilantik sebagai gubernur.

"Sebagaimana dalam putusan uji materil MA (Putusan Nomor 23 P/Hum/2024) sebelumnya atas JR Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota," katanya.

Prof Aswanto sendiri menyampaikan soal negara bisa hancur, sebab putusan Mahkamah Agung (MA) salah soal syarat umur minimal bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Mereka membuat putusan bertentangan dengan putusan, DPR mengatakan cocok dengan putusan MA. Padahal yang diputus MA menguatkan apa yang dibuat DPR. Menurutnya, batas usia 30 tahun kan DPR yang bikin. Kok sekarang mereka ikut putusan MA yang salah ,” ujar Prof Aswanto.

“Dalam kasus ini nyata-nyata melawan putusan MA. DPR ubah undang-undang, maka digugat kemudian diputus DPR. Kalau ini tak akan ada kepastian hukum. Padahal kan negara kita negara hukum,” lanjutnya

Tindak ini mengundang gelombang aksi menuntut DPR mematuhi putusan MK. Aksi menyebar diseluruh daerah se-Indonesia.

 

 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Berita Terkini