Tabrak Lari di Makassar

Pelaku Tabrak Lari Pemulung di Makassar Ternyata Baru Keluar dari Tempat Dugem, Kini Bernasib Apes

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar CCTV Viral di media sosial (Medsos) seorang pemulung menjadi korban tabrak lari di Jl Arif Rate, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (20/8/2024) (TRIBUN-TIMUR.COM)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ternyata pelaku tabrak lari pemulung di Makassar, baru saja keluar dari tempat dugem.

Aksi tabrak lari oknum mahasiswa tersebut viral rekaman CCTV.

Seorang pemulung menjadi korban tabrak lari di Jl Arif Rate, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa kemarin.

Dalam rekaman, pelaku tampak mengendarai motor NMAX putih sambil bermain ponsel.

Saat asik bermain ponsel, pelaku kaget dan menabrak pemulung yang mendorong gerobak becak.

Korban yang diketahui bernama Bahar, pun tersungkur di aspal tak sadarkan diri.

Sementara pelaku yang ikut terjatuh, segera bangun dan langsung kabur meninggalkan lokasi.

Selang 12 jam, Tim Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin Panit 2 Ipda Nasrullah, berhasil menangkap pelaku, Muh Amin (22).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jl Domba, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku berkendara seusai dari tempat hiburan malam berpesta miras.

"Kemudian dalam keadaan atau kondisi mabuk dan juga pada saat mengendarai sepeda motor menggunakan handphone," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (21/8/2024) siang.

"Kemudian menabrak yang lewat di jalan adalah seorang yang membawa gerobak, kemudian kondisi korban saat ini masih belum sadar," sambungnya.

Selain itu, pelaku lanjut Ngajib, berusaha menghilangkan jejak dengan membuka stiker putih yang menutupi body motornya.

"Setelah kejadian pelaku melepas trending kemudian menjadi warna awal warna hitam," bebernya.

Atas perbuatannya, Muh Amin dijerat Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun," tegas Ngajib.

Lebih lanjut, Ngajib yang menjenguk korban, mengatakan, korban belum sadarkan diri di RS Stella Maris.

"Luka ada di bagian kepala, baik muka maupun kepala bagian belakang dan dipunggung," tuturnya.(*)

 

Berita Terkini