Demo 22 Agustus 2024

6 Lokasi Macet di Makassar Siang Ini, Massa Bakal Tutup Jalan Utama Termasuk Pertigaan Hertasning

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mahasiswa demo bikin macet jalan di Makassar. Hindari melintas di enam jalan di Makassar hari ini.

Ferri mengatakan, sedikitnya 2.000 buruh akan terlibat dalam unjuk rasa ini.   

Diberitakan sebelumnya, hasil rapat Baleg hari ini telah 'mengakali' sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada. 

Misalnya, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Sebaliknya, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam rapat, keputusan ini diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK adalah dua opsi yang bisa diambil. Sehingga, mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. 

Baleg pun 'mengakali' Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya, kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Sejak 2018, MK sudah menegaskan bahwa putusan MK terkait konstitusionalitas sebuah undang-undang harus dipatuhi. 

Mahkamah ketika itu menegaskan bahwa sekali MK telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tindakan apa pun yang mengabaikan putusan itu bakal bersifat ilegal. 

Pengabaian itu dapat berarti penggunaan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, padahal oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. 

"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi," tulis Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018 itu.

 

 

Berita Terkini