Demo 22 Agustus 2024

6 Lokasi Macet di Makassar Siang Ini, Massa Bakal Tutup Jalan Utama Termasuk Pertigaan Hertasning

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mahasiswa demo bikin macet jalan di Makassar. Hindari melintas di enam jalan di Makassar hari ini.

"Kami mensinyalir, Rencana Revisi Undang-Undang Pilkada ini, adalah akal bulus untuk menganulir putusan MK terkait aturan main Pilkada yang telah ditetapkan," ujar Fajar kepada tribun, Rabu (20/8/2024) malam.

Fajar juga menduga, rencana revisi UU Pilkada sarat akan kepentingan politik tertentu yang terhalang oleh aturan putusan MK tersebut.

"Dimana kita ketahui bersama, adanya batasan usia dalam putusan tersebut telah menghambat laju politik seorang sosok putra mahkota yang ingin dicalonkan sebagai gubernur," sambungnya.

Agar putusan MK tersebut tidak dicederai oleh ambisi politik tertentu, Fajar pun menegaskan akan turun ke jalan mengawal putusan tersebut.

"Rencana besok pagi kami akan turun ke jalan di Pertigaan Jl AP Pettarani-Hertasning untuk mengawal putusan MK ini," tegasnya.

Adapun estimasi massa yang akan turun ke jalan kata Fajar, sekitar 50 orang.

"Kami mengucapkan permohonan maaf sebelumnya kepada pengguna jalan, jika besok terjadi kemacetan," imbuhnya. 

Tuntut Patuhi Putusan MK, Mulai Besok Massa Buruh Demo di DPR dan KPU

Partai Buruh berencana mengerahkan massa untuk berunjuk rasa sebagai respons terhadap tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) hari ini. 

Rapat tersebut membahas revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Salah satu gugatan yang dikabulkan MK adalah penghapusan dikotomi partai parlemen dan nonparlemen dalam mengusung calon kepala daerah, yang diajukan oleh Partai Buruh. 

Untuk itu, massa buruh akan melakukan demo di depan DPR/MPR RI, Senayan, pada Kamis (22/8/2024) pagi. 

"Tuntutan aksi, mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

Massa buruh juga akan berdemo di depan kantor KPU RI di Menteng pada Jumat (23/8/2024). 

"Tuntutannya mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan Peraturan KPU (tentang pencalonan pilkada) sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," tambah dia. 

Instruksi untuk aksi ini telah disampaikan oleh Executive Committee (Exco) Pusat Partai Buruh melalui Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 kepada 11 inisiator Partai Buruh, serta garda rakyat dan pengurus Exco partai di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. 

Halaman
123

Berita Terkini