Demo 22 Agustus 2024

6 Lokasi Macet di Makassar Siang Ini, Massa Bakal Tutup Jalan Utama Termasuk Pertigaan Hertasning

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mahasiswa demo bikin macet jalan di Makassar. Hindari melintas di enam jalan di Makassar hari ini.

TRIBUN-TIMUR.COM - Hindari melintas di enam jalan di Makassar hari ini.

Pasalnya, masyarakat sipil, termasuk kelompok mahasiswa demo besar-besaran, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Massa turun ke jalan dipicu dengan Revisi UU Pilkada dan menyikapi Badan Legislasi DPR RI atau Baleg yang diduga menganulir putusan MK terkait syarat partai mengusung calon kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

Kota Makassar, Sulsel, akan menjadi salah satu daerah tempat unjuk rasa besar-besaran, hari ini.

 Informasi diperoleh Tribun-Timur.com, rencana lokasi unjuk rasa di Makassar, hari ini, yakni: 

  1. Fly over Jl Urip Sumoharjo
  2. Jl Urip Sumoharjo
  3. Kantor DPRD Sulsel, Jl Sumoharjo
  4. DPRD Makassar, Jl Andi Pangerang Petta Rani
  5. Jl Andi Pangerang Petta Rani
  6. Jl Sultan Alauddin

Unjuk rasa akan dimulai pada siang ini.

Hindari melintas di sekitar jalan tersebut karena berpotensi terjadi kemacetan arus lalu lintas.

Sebelumnya, sejak Rabu (21/8/2024) petang kemarin, viral potongan video dan poster "Peringatan Darurat" di media sosial dan grup aplikasi pesan instan.

Poster dan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang kadung menyepakati RUU Pilkada.

GAM Demo di Pertigaan Jl Pettarani-Hertasning Makassar

Rencana Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai penolakan dari kalangan aktivis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Fajar Wasis, meminta agar pemerintah dan DPR mematuhi putusan MK.

Menurutnya, putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus 2024 tersebut, telah bersifat final dan mengikat.

Halaman
123

Berita Terkini