Pilkada Luwu 2024

KPU Luwu Pastikan Tak Ada Dukungan Ganda Parpol ke Calon Bupati dan Wakil Bupati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sepekan jelang pendaftaran, calon bupati dan calon wakil bupati (cabub-cawabup) Luwu, Sulawesi Selatan mulai menyiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan KPU.

Salah satu dokumen yang harus dibawa oleh kandidat ialah surat rekomendasi partai politik atau B1-KWK.

Dijadwalkan, KPU Luwu membuka pendaftaran cabup-cawabup pada 27 Agustus 2024.

Untuk mencegah adanya dukungan partai politik ganda, KPU Luwu akan melakukan sejumlah pemeriksaan fisik serta aplikasi Silon.

Mereka telah menyiapkan langkah-langkah agar jika ada figur berbeda mengklaim dukungan partai yang sama maka akan dipastikan sebelum ditetapkan.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan, dalam PKPU 8 mengenai pencalonan sudah tercatat jelas.

"Dikordinasikan ke KPU RI dan selanjutnya KPU koordinasikan ke DPP partai dan dibuatkan berita acaranya," jelasnya, Selasa (20/8/2024).

Proses pengecekan itu tidak memakan waktu lama karena melibatkan aplikasi Silon.

"Saya kira cepat karena prosesnya via Silon," ujarnya.

Menurut Saleh, pihaknya juga akan mengecek berkas fisik B1-KWK yang dibawa kandidat cabup-cawabup Luwu.

Terutama bubuhan tanda tangan dari ketua partai politik.

"Iya, selain itu ditemani pimpinan partai pengusung. Nanti disampaikan ke parpol secara resmi," ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Berita Terkini