TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sepekan jelang pendaftaran, calon bupati dan calon wakil bupati (cabub-cawabup) Luwu, Sulawesi Selatan mulai menyiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan KPU.
Salah satu dokumen yang harus dibawa oleh kandidat ialah surat rekomendasi partai politik atau B1-KWK.
Dijadwalkan, KPU Luwu membuka pendaftaran cabup-cawabup pada 27 Agustus 2024.
Untuk mencegah adanya dukungan partai politik ganda, KPU Luwu akan melakukan sejumlah pemeriksaan fisik serta aplikasi Silon.
Mereka telah menyiapkan langkah-langkah agar jika ada figur berbeda mengklaim dukungan partai yang sama maka akan dipastikan sebelum ditetapkan.
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan, dalam PKPU 8 mengenai pencalonan sudah tercatat jelas.
"Dikordinasikan ke KPU RI dan selanjutnya KPU koordinasikan ke DPP partai dan dibuatkan berita acaranya," jelasnya, Selasa (20/8/2024).
Proses pengecekan itu tidak memakan waktu lama karena melibatkan aplikasi Silon.
"Saya kira cepat karena prosesnya via Silon," ujarnya.
Menurut Saleh, pihaknya juga akan mengecek berkas fisik B1-KWK yang dibawa kandidat cabup-cawabup Luwu.
Terutama bubuhan tanda tangan dari ketua partai politik.
"Iya, selain itu ditemani pimpinan partai pengusung. Nanti disampaikan ke parpol secara resmi," ujarnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024