Pilkada Luwu 2024

KPU Luwu Pastikan Tak Ada Dukungan Ganda Parpol ke Calon Bupati dan Wakil Bupati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sepekan jelang pendaftaran, calon bupati dan calon wakil bupati (cabub-cawabup) Luwu, Sulawesi Selatan mulai menyiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan KPU.

Salah satu dokumen yang harus dibawa oleh kandidat ialah surat rekomendasi partai politik atau B1-KWK.

Dijadwalkan, KPU Luwu membuka pendaftaran cabup-cawabup pada 27 Agustus 2024.

Untuk mencegah adanya dukungan partai politik ganda, KPU Luwu akan melakukan sejumlah pemeriksaan fisik serta aplikasi Silon.

Mereka telah menyiapkan langkah-langkah agar jika ada figur berbeda mengklaim dukungan partai yang sama maka akan dipastikan sebelum ditetapkan.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan, dalam PKPU 8 mengenai pencalonan sudah tercatat jelas.

"Dikordinasikan ke KPU RI dan selanjutnya KPU koordinasikan ke DPP partai dan dibuatkan berita acaranya," jelasnya, Selasa (20/8/2024).

Proses pengecekan itu tidak memakan waktu lama karena melibatkan aplikasi Silon.

"Saya kira cepat karena prosesnya via Silon," ujarnya.

Menurut Saleh, pihaknya juga akan mengecek berkas fisik B1-KWK yang dibawa kandidat cabup-cawabup Luwu.

Terutama bubuhan tanda tangan dari ketua partai politik.

"Iya, selain itu ditemani pimpinan partai pengusung. Nanti disampaikan ke parpol secara resmi," ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Halaman
12

Berita Terkini