Pilgub DKI Jakarta

Anies Baswedan dan Putusan MK, PDIP Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi di Pilgub DKI

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan dan PDIP. PDIP berpeluang mengusung pasangan calon tanpa koalisi di Pilgub DKI Jakarta.

TRIBUN-TIMUR.COM - Anies Baswedan berpeluang maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Peluang Anies Baswedan maju di Pilgub DKI Jakarta setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: Anies Baswedan Kena Prank, Tiga Partai Pendukung Beralih Dukung Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta

Threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini berpeluang mengusung Anies Baswedan.

PDIP tak perlu koalisi partai lain karena memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Apalagi PDIP satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, ada beberapa putusan patut kita syukuri seperti ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5 persen.

Kedua ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU.

Chico menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. 

Syarat pengusungan gubernur

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

Baca juga: Janji Pertama RK-Suswono untuk Warga Jakarta, Sayangnya Tak Sentuh Persoalan Utama

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Calon Independen

Saat ini ada satu pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sedang menempuh pencalonan melalui jalur nonpartai (independen) yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun lolos verifikasi administrasi dan akan melalui tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual perbaikan.

Apalagi informasi terbaru menyebutkan  pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu Jakarta.

Jika pasangan ini lolos proses verifikasi KPU DKI maka akan bisa menjadi penantang Ridwan Kamil.

Dharma Pongrekun adalah seorang pensiunan jenderal polisi bintang tiga.

Dia pernah menjabat Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol).

Dikutip dari laman BSSN, Dharma Pongrekun lahir di Palu pada 12 Januari 1966.

Dia merupakan lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) tahun 1988 sehingga menyabet gelar Adhi Makayasa.

Dharma merupakan sosok yang ahli dalam bidang reserse.

Sejumlah jabatan strategis pun pernah dirinya emban seperti Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kabagkerma Robinops Bareskrim Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, hingga Karorenmin Bareskrim Polri.

Kemudian, pada 17 Juli 2019, dirinya juga sempat menjadi Wakil Kepala BSSN mendampingi Letjen TNI (Purn) Hinsa Saburian yang menjadi pemimpin BSSN.

Dharma mengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala BSSN sejak lembaga tersebut pertama kali dibentuk pada 2017 lalu.

Tak sampai di situ, dia juga sempat mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk bersama dengan Firli Bahuri pada tahun 2019.

Namun, dia tidak terpilih.

Berita Terkini