Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat

Ingat Jaksa Pinangki? Dulu Dipenjara Gegara Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Kabarnya Usai Bebas

Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa MA untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Djoko Bank Bali Djoko Tjandra.

Editor: Sakinah Sudin
WartaKota
Jaksa Pinangki. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda masih ingat sosok Jaksa Pinangki?

Nama lengkapnya Pinangki Sirna Malasari.

Dulu Jaksa Pinangki dipenjara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Ya, pada tahun 2021, Jaksa Pinangi disorot terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Jaksa Pinangki sendiri sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Selaku seorang jaksa atau aparat hukum, Pinangki dianggap keterlaluan karena terlibat dalam pelarian buronan korupsi.

Karena kelakuannya itu, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara majelis hakim.

 Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021 lalu.

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal-hal yang memberatkan Pinangki adalah, ia adalah seorang aparat penegak hukum. Selain itu, ia juga terbukti menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

 "Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved