Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat

Ingat Jaksa Pinangki? Dulu Dipenjara Gegara Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Kabarnya Usai Bebas

Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa MA untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Djoko Bank Bali Djoko Tjandra.

Editor: Sakinah Sudin
WartaKota
Jaksa Pinangki. 

Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.

Namun vonis hakim justru lebih berat yakni hukuman 10 tahun penjara.

Hukumannya Disunat 6 Tahun Penjara

Namun pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

Artinya masa tahanan Pinangki dipotong alias disunat 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).

Kasus Pinangki ditangani hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik. 

Putusan ini mengubah putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Vonis banding yang dijatuhkan hakim PT DKI Jakarta ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum menuntut di peradilan tingkat pertama.

Saat itu jaksa menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kendati hukumannya dipotong, Pinangki dinilai tetap terbukti atas tiga dakwaan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved