Satpol PP Tertibkan Booth Kontainer Pedagang yang Berada di Tepi Jalan dan Drainase

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Palopo membantu pedagang kaki lima memindahkan booth kontainer ke halaman rumah warga, Rabu (14/8/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan booth kontainer pedagang yang berada di tepi jalan maupun diatas drainase.

Penertiban tersebut berdasar pada peraturan daerah  nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum.

Penertiban ini dilakukan Satpol PP kepada pedagang kaki lima yang berdagang di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Palopo, Jabal Noor mengatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang yang memiliki booth kontainer di tepi jalan maupun drainase.

"Sebelumnya kami melakukan pendekatan persuasif agar mereka mau memindahkan booth kontainernya ke halaman rumah warga," kata Jabal Noor, Rabu (14/8/2024).

Karena adanya pendekatan persuasif tersebut, seluruh pedagang yang melanggar Perda nomor 10 tahun 2014 bersedia untuk memindahkan booth kontainernya.

"Setelah berdiskusi dengan pedagang-pedagang, mereka sempat menanyakan sejumlah hal dan kami menjawabnya serta memberikan penjelasan kepada mereka dan Alhamdulillah mereka menerima penertiban yang kami lakukan," jelasnya.

Lanjut Jabal, pihaknya juga bersedia untuk membantu pedagang yang ingin memindahkan booth kontainernya.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Palopo tersebut disambut hangat oleh warga sekitar.

"Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini sangat baik, mereka membantu pedagang yang melanggar aturan untuk memindahkan lapak mereka. Kegiatan ini juga membantu penataan kota sehingga estetika kota tetap terjaga," ujar warga Jalan Anggrek, Rahmawati. (*)

 


Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Berita Terkini