TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita berusia 19 tahun tewas di tangan suaminya sendiri yang diketahui baru beberapa jam setelah pesta pernikahannya.
Kabar viral ini terjadi di India.
Berikut kisah selengkapnya!
Viral wanita berusia 19 tahun di India meninggal dunia karena dibunuh.
Bukan orang lain yang melakukan pembunuhan itu, melainkan suaminya sendiri.
Padahal keduanya baru menikah beberapa jam yang lalu.
Dikutip dari IndiaExpress, Selasa (13/8/2024), seorang wanita berusia 19 tahun yang baru menikah diduga dibunuh oleh suaminya setelah bertengkar pada Rabu malam di distrik Kolar, Karnataka.
Menurut polisi, wanita tersebut telah diidentifikasi sebagai Likitha dan terdakwa sebagai Naveen (27), yang meninggal di rumah sakit pada Kamis.
Mereka mengatakan insiden itu terjadi di Chambarasabahalli di Kolar Gold Fields (KGF) sekitar pukul 6 sore beberapa jam setelah Naveen dan Likitha menikah.
"Pernikahan pasangan itu diadakan di gedung pernikahan di desa Chambarasabahalli dan setelah upacara, pasangan itu menghabiskan waktu bersama kerabat mereka di gedung pernikahan," kata seorang petugas polisi dari Kantor Polisi Anderson.
Baca juga: Viral Korban Arisan Bodong di Makassar Murty Mira Utami Dilapor Polisi oleh Owner Arisan Ayu Purnama
Menurut polisi, Naveen membawa Likhitha dan mertuanya ke rumah pamannya, kemudian mereka disuguhi minuman ringan.
Beberapa menit kemudian, Naveen dan Likitha masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
Beberapa menit kemudian, para kerabat mendengar mereka saling berteriak.
Kemudian saat mereka melihat ke dalam kamar melalui jendela, mereka melihat Naveen menyerang Likitha dengan parang.
Mereka mencoba mendobrak pintu kamar tetapi tidak dapat melakukannya dengan segera.
Setelah beberapa menit, ketika mereka berhasil membuka pintu, mereka menemukan Likitha tergeletak di genangan darah dan Naveen dengan luka-luka.
Wanita berusia 19 tahun di India meninggal dunia setelah dihabisi suaminya, padahal baru beberapa jam menikah
Anggota keluarga segera memanggil ambulans tetapi karena ada penundaan, mereka membawa pasangan itu ke Rumah Sakit RL Jalappa dengan becak.
Sementara dokter menyatakan Likitha telah meninggal.
Naveen dalam kondisi kritis, untuk perawatan lebih lanjut.
Polisi mengatakan mereka belum memastikan alasan di balik pertengkaran antara pasangan itu.
Serta, bagaimana Naveen berhasil mendapatkan parang di rumah pamannya.
"Kami baru bisa tahu alasannya setelah Naveen bisa bicara.
Keluarga juga belum tahu apa yang menyebabkan insiden itu," kata seorang polisi sebelumnya.
Naveen memiliki toko kain dan Likitha baru saja menyelesaikan pendidikan pra-universitasnya.
Polisi Andersonpet telah mendaftarkan kasus pembunuhan dan sedang melakukan penyelidikan.
Bunuh Pacarnya Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Usai
Inilah kabar terbaru kasus Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.
Gregorius Ronald Tannur merupakan tersangka penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.
Dia dituding bunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu.
Video penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini bahkan viral di media sosial.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.
Kabar terbaru, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.
Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.
Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.
Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu.
Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.
Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok.
Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum," ujarnya.(*)