TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI-- Terjawab sudah ke mana dukungan Partai Demokrat di Pilkada Sinjai 2024.
Partai berlambang mercy itu resmi mempercayakan mandatnya kepada pasangan Muzayyin Arif - Andi Ikhsan Hamid.
Surat rekomendasi diserahkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Kamis malam (8/8/2024).
Kompak mengenakan kemeja batik lengan panjang, Muzayyin dan Ikhsan hadir bersama-sama.
Tampak juga Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah dan Ketua DPC Demokrat Sinjai, Heriwawan.
AHY menuturkan, penyerahan rekomendasi ini adalah hasil dari berbagai proses dan tahapan yang telah dilalui selama ini, dalam menjaring bakal calon kepala daerah.
"Tentu saja kami mempertimbangkan berbagai hal, terutama soal peluang kemenangan masing-masing calon yang kami usung," katanya.
AHY meminta masing-masing usungan Demokrat untuk fokus mempersiapkan diri.
Menghadapi proses pendaftaran kemudian memasuki masa kampanye.
Usai menerima surat rekomendasi dari Demokrat, Muzayyin mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya.
"Alhamdulillah Partai Demokrat bersama-sama kita untuk berjuang di Pilkada Sinjai," ujarnya,
Wakil Ketua DPRD Sulsel itu mengaku makin optimis menghadapi perhelatan akbar, 27 November mendatang.
Apalagi lanjutnya, Demokrat punya success story atau cerita sukses di Sinjai.
"Bahkan pada Pemilu 2024 ini, Demokrat berhasil mendudukkan satu anggota DPRD provinsi dan tiga anggota DPRD kabupaten. Tentu itu menjadi tambahan kekuatan besar untuk kita," katanya.
Sebelumnya, Demokrat juga sempat memberi surat tugas kepada kader mereka, Nasyit Umar, namun belakangan belum bisa mendapatkan pasangan dan tambahan kursi untuk menggenapkan syarat pendaftaran.
Dengan bergabungnya Demokrat, duet Muzayyin-Ikhsan kini telah bermodalkan 11 kursi, jauh di atas persyaratan minimal 6 kursi untuk pencalonan di Pilkada Sinjai.
Pasangan ini relatif beberapa langkah lebih maju dibanding kandidat lain. Sebab belum ada satu pun kecuali mereka yang bisa menggenapkan koalisi.
Paket Muzayyin-Ikhsan ini sebelumnya diawali oleh kolaborasi politik Nasdem dan PKS. Nasdem yang memiliki 5 kursi (pemenang Pemilu di Sinjai) mendorong A Ikhsan Hamid yang merupakan kader.
Sedangkan PKS yang memiliki 3 kursi memajukan Muzayyin Arif yang merupakan bendahara DPW PKS Sulsel.
Duet yang memakai akronim Maiki ini sudah beberapa bulan ini aktif bersosialisasi. Baliho mereka sudah menyentuh hingga pelosok.
Tim dan jaringan pemenangan juga sudah kian menyebar.
Baca juga: Internal Demokrat Makin Tegang, ARA dan Amri Arsyid Sepakat Maju Pilwali Makassar
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Disclaimer :
Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).
Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)