TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pasangan Andi Rosman- dr Baso Rahmanuddin resmi terima rekomendasi Partai Golkar Maju di Pilkada Wajo 2024.
Terkuak setelah Wakil Ketua Umum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia menyerahkan Surat Rekomendasi (SK) kepada paslon dengan tagline AR-Rahman di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Rekomendasi diterima ketua DPD II Golkar Wajo, dr Baso Rahmanuddin selaku calon wakil Bupati Wajo didampingi pasangannya, Andi Rosman.
Hadir, Ketua DPD Golkar Sulsel, Taufan Pawe.
Dikatakan, rekomendasi ini bukan hanya penanda usungan calon Bupati dan wakil Bupati, melainkan lebih dari sebuah amanah besar.
"Tentu kami sangat bersyukur dengan SK rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Ini semakin menguatkan semangat juang untuk berkompetisi di Pilkada Wajo," ujar dr Baso kepada Tribun-Timur.com.
Setelah itu, dr Baso mengaku tidak akan tinggal diam.
Bahkan, lebih memaksimalkan kerja-kerja dI lapangan.
"Insya Allah AR-Rahman sudah siap bertarung. Masuknya Golkar berarti memperkuat kekuatan koalisi dan kami siap menjemput kemenangan," tegasnya.
Diketahui, saat ini pasangan calon AR-Rahman sudah resmi diusung tujuh Partai Politik.
Antara lain, PPP, PKB, NasDem, Demokrat, Gelora, Gerindra dan Golkar.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Disclaimer :
Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).
Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)