TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Kolonel Kav Hendi Suhendi?
Kolonel Kav Hendi Suhendi pernah menjabat Dandim Kendari.
Namun ia hanya bertugas selama 55 hari.
Setelah itu, Kolonel Kav Hendi Suhendi, dicopot dari jabatannya, Sabtu (12/10/2019).
Ia dicopot dari jabatannya lantaran unggahan istri Hendi di media sosial Facebook.
Baca juga: Sosok 7 Jebolan Akmil 1998 Kini Pangkat Brigjen, Ada eks Ajudan Jokowi dan Terbaru Wahyu Yudhayana
Istrinya mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pada Kamis (10/10/2019).
Meski tidak menulis nama Wiranto, status ini naik pada hari yang sama dengan penyerangannya.
Satu komentar yang mengungkit status pemilik akun sebagai istri Dandim Kendari ditanggapi reaktif oleh yang bersangkutan.
Sejumlah komentar lain juga mempertanyakan alasan pemilik akun membuat status nyinyir.
Akibatnya ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.
Sementara itu sang istri, IPDL telah dilaporkan TNI ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kolonel Hendi Suhendi mengaku menerima pencopotan dirinya.
Setelah dicopot jabat Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi seakan menghilang.
Ia kembali muncul setelah promosi bintang satu.