Mereka adalah Agus Nurpatria yang telah divonis 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Kemudian Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang divonis 10 bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).
Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com. (Kompas.com) (Kompas.TV)