IRT Kurir Narkoba

IRT di Luwu Terciduk Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Parepare Sulsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Minangatallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AM kini mendekam di penjara.

AM diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, usai terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 249 gram.

Barang haram tersebut ditemukan polisi usai melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengaku, kronologi terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba melakukan pembuntutan terhadap AM, Kamis (1/8/2024).

"Kronologis, Kamis Sat Reserse Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Abdianto melakukan serangkaian penyidikan. Dan pada pukul 15.00 Wita melakukan pembuntutan terhadap saudari AM," jelasnya saat konferensi pers, Senin (5/8/2024).

Personil Satuan Reserse Narkoba akhirnya mendapati AM berhenti di SPBU yang berlokasi di Kecamatan Bua.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abdianto langsung menggeledah pelaku untuk mencari narkotika jenis sabu yang diduga dimiliki AM.

"Dan yang bersangkutan kemudian singgah di SPBU di Kecamatan Bua. Kemudian dilakukan penggeledahan, namun pada saat itu tidak ditemukan bukti adanya narkotika jenis sabu," beber Arisandi.

Kendati demikian, sambung Arisandi, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu lantas menemukan percakapan di handphone milik AM yang mengarah pada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Kata Arisandi, AM kemudian diarahkan menuju ke rumahnya di Dusun Minanga Tallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bupon untuk dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Warga Bone Terciduk Jual Sabu di Sinjai Sulsel Ditangkap Polisi


"Kemudian ditemukan kresek hitam yang didalamnya terdapat 5 bulatan ukuran sedang, serta diisolasi menggunakan lakban hitam. Yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.Di dalam lemari pakaian milik saudari AM," terangnya.

Arisandi menambahkan, setelah dilakukan interogasi, kepada penyidik AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IW alias Lama.

"IW sendiri merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang kini sedang menjalani masa hukuman pidana di Lapas Parepare," akunya.

Tim Reserse Narkoba Polres Luwu akhirnya mendatangi IW untuk mengambil keterangan asal muasal sabu yang ditemukan di rumah AM.

Selama hampir 3 jam, penyidik melakukan interogasi terhadap IW untuk menggali informasi tambahan.

Halaman
123

Berita Terkini