IRT Kurir Narkoba

IRT di Luwu Terciduk Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Parepare Sulsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Namun IW menyangkal bahwa sabu tersebut miliknya," tandas Arisandi.

Kini AM disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasa 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.

Saat ditanya Arisandi, AM mengaku bahwa dia terpaksa melakukan hal tersebut karena hutang.

"Karena punya utang pak. Saya baru juga begini," jawab AM.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menerangkan, ada kemungkinan narkotika jenis sabu yang dimiliki AM merupakan barang dari jaringan narapidana Lapas Parepare.

"Kami katakan jaringan, pernah memang mengarah yang bersangkutan di Lapas Parepare," akunya.

Kata Abdianto, IW merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang sudah dua kali mendapatkan laporan kepolisian.

"Sudah dua kali LP-nya (laporan). Untuk tersangka berpotensi akan bertambah. Apabila cukup bukti berdasarkan keterangan dari napi tersebut," tutupnya.

Selain kasus AM, Reserse Narkoba Polres Luwu juga menangkap MI (28) karena diduga menjadi pengedar obat-obatan Daftar G.

Polisi menangkap MI setelah baru saja melaksanakan pesta pernikahan dengan kekasihnya di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

“Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi, petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya,” kata Abdianto.

Abdianto mengaku, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/ A / 32 / VIII / 2024 / SPKT. Sat Resnarkoba/ Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024.

Ketika turun dari pelaminan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang berada di lokasi langsung meringkus MI.

“Sekitar satu jam turun dari pelaminan MI kemudian berada di depan pelaminan bersama dengan keluarganya karena baru selesai melangsungkan pesta pernikahan," bebernya.

Halaman
123

Berita Terkini