Jika persyaratan yang diajukan oleh peserta siding disanggupi oleh calon Bhayangkari barulah dikeluarkan izin untuk melakukan pernikahan.
Setelah seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab oleh calon Bhayangkari dan siap menerima resiko sebagai istri Polisi barulah pimpinan sidang memberikan izin kepada 2 pasang calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan mereka masing-masing sesuai jadwal yang telah mereka tentukan dan sepakati.(*)