Pengusaha Skin Care Nikah

Bolehkah Polisi Nikahi Janda? Bagaimana Jika Polwan Jadi Istri Kedua?

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi menikah.

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi yang ingin menikah harus melewati sejumlah prosedur yang tak sesimpel dengan warga sipil.

Prosedur tersebut, antara lain mendapatkan izin dari pejabat berwenang serta harus melalui sidang.

Tak hanya datang ke KUA seperti lazimnya.

Polisi yang ingin menikah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.

Polwan pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Namun, bolehkah polisi menikahi janda?

Baca juga: Bhakti Heriawan Akpol 2020 Nikahi Bos Skin Care Nur Linda Dwi Sukti, Artis: Tiara Andini, Yuni Shara

Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.

Syarat tersebut, yakni:

a. surat permohonan pengajuan izin kawin;

b. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri;

c. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;

d. surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri;

e. surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga;

f. surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri;

Halaman
1234

Berita Terkini