TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Warga Desa Buntu Batu, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan digrebek polisi saat asyik bermain judi kiu-kiu.
Satuan Reskrim Polres Luwu, meringkus sebanyak 4 orang pelaku judi kiu-kiu berinisial BK (55), SB (47), MM (51) dan CC (48).
Sementata satu orang pelaku lain yakni AM berhasil kabur dari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku, kasus perjudian ini terungkap setelah banyakmya laporan dari warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sebuah gubuk kayu yang sering digunakan warga untuk bermain judi.
"Kami kemudian kembangkan, karena kebetulan ini Operasi Pekat. Sehingga anggota kami mengecek kebenaran informasi tersebut," jelasnya, Rabu (31/7/2024).
"Dan pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan ada masyarakat serung berkumpul salah satu pos di situ. Yang biasa dijadikan tempat berkumpul kalau malam," tambahnya.
Setelah dirasa cukup bukti, kata Saleh, kemudian dilakulan penggerebekan pada Kamis, (25/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita malam.
"Kami menemukan 5 orang sedang bermain judi jenis kiukiu. Dari 5 orang tersebut, kami amankan 4 orang. Dan 1 melarikan diri dan sedang dalam pengejaran," terangnya.
Dirinya menambahkan, selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.472.000.
"Barang bukti yang kami amankan satu lembar sarung yang notabenenya dijadikan alas untuk bermain judi. Kemudian satu set kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp3.472.000," bebernya.
Dari hasil introgasi penyidik Polres Luwu, pelaku mengakui kerap kali berjudi dengan alasan menghabiskan waktu luang.
"Pasal 303 disangkakan. Ancaman hukuman sekitar 6 tahun maksimal 10 tahun penjara," ujar Saleh.
Saleh berharap, masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
"Karena kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum. Apapun alasannya, main judi melanggar aturan," tutupnya.