TRIBUN-TIMUR.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data anak yang terpapar judi online (judol).
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ada sebanyak 197.094 anak-anak usia kurang dari 11-19 tahun di Indonesia yang ikut bermain judi online dengan transaksi yang mencapai Rp293,4 miliar.
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
"Secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 (197 ribu) peserta atau anak, total depositnya (depo) Rp293,4 miliar, dengan (frekuensi) transaksi 2,2 juta," imbuhnya.
Ivan kemudian merinci rentan usia anak, jumlah anak yang terlibat hingga total serta frekuensi transaksinya.
Untuk anak-anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak.
Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp3 miliar.
Kemudian untuk anak-anak berusia 11-16 tahun, jumlah yang terlibat mencapai 4.514 anak.
Total frekuensi transaksi yang dilakukan 45 ribu dengan perputaran yang mencapai Rp 7,9 miliar.
Anak-anak berusia 17-19 tahun yang terlibat judi online jumlahnya lebih banyak lagi, total terdapat 191.380 anak yang terlibat.
Jumlah perputaran uangnya juga lebih banyak, yakni mencapai Rp282 miliar dengan frekuensi transaksi 2,1 juta.
Dari hampir 200 ribu anak yang terlibat judi online itu, Jawa Barat memiliki angka tertinggi untuk transaksi judi online oleh anak-anak.
Jumlahnya sekitar 41.000 anak dengan total transaksi mencapai Rp49,8 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 459.000 kali.
Namun jika dilihat dari wilayah yang lebih kecil lagi yakni kota atau kabupaten, Jakarta Barat menjadi wilayah paling banyak keterlibatan anak-anak bertransaksi judi online.
Sebanyak 4.300 anak di wilayah Jakarta Barat terlibat judi online.