TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sederet fakta-fakta Warga Negara Asing atau WNA Myanmar Muhammad Yamin rudapaksa gadis 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Atas perbuatannya, Muhammad Yamin kini mendekam di Polrestabes Makassar.
Berdasarkan data dihimpun tribun-timur.com, berikut fakta-fakta pelaku rudapaksa gadis 16 tahun di Makassar hingga melahirkan:
1. Buron 1 Tahun
Pria 28 ini sempat menjadi buron kurang lebih 1 tahun usai melakukan aksi bejatnya September 2023.
"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.
2. Terancam 15 tahun penjara
Kini Muhammad Yamin terancam 15 tahun penjara.
WNA Myanmar ini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, proses hukum terhadap Yamin, juga akan dikoordinasikan dengan imigrasi.
“Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," kata Kompol Devi ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/7/2024) petang.
3. Terlibat Demo Pengungsi Rohingya di Makassar
Pelaku juga sempat terlibat aksi kericuhan saat demo pengungsi Rohingya di Makassar 2017 lalu.
Diketahui, Ratusan pengungsi dari suku Rohingya, Myanmar yang berdiam di Makassar berunjuk rasa di depan gedung Menara Bosowa, Rabu (26/7/2017) lalu.
Mereka menuntut perhatian dari komisioner Tinggi PBB untuk pengungsi atau UNHCR.