Sementara JG dikenakan hukuman 10 hari pemuda dan denda Rp500 ribu.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, mengatakan penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai.
“Hal tersebut dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai,” katanya.
Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras," ujarnya.
Putusan pengadilan kata Kapolres Sinjai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai,” katanya.
Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis ballo dan sejenisnya.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini