TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Sosok dan rekam jejak Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas periode 2019-2024.
Putusan tersebut ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).
Selain Hamsyah, tiga saksi terperiksa sebelumnya ikut mengenakan rompi tahanan oleh Kejaksaan.
Diantaranya Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.
Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi menyebut, ulah empat tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar lebih.
"Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ujar Satria kepada Tribun-Timur.com.
Ia mengatakan, korupsi anggaran rumah tangga adalah milik tiga rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.
Yakni rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua I dan II.
Anggaran yang diterima pun bervariasi.
Mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp 30 juta hingga Rp 40 juta untuk Ketua DPRD.
Anggaran tersebut diterima setiap bulan namun tak pernah dihuni.
"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ucapnya.
Berikut profil lengkap Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng Periode 2019-2024:
Nama: Hamsyah Ahmad
TTL: Bantaeng, 16 April 1981