Kasus Rudapaksa

Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lansia berinisial J (54) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap usai aniaya dan rudapaksa lansia.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu meringkus seorang pria berinisial J (54) atas dugaan rudapaksa terhadap lansia berinisial L (61).

Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban yang seorang diri di rumahnya sedang tidur.

Korban dikejutkan dengan suara seseorang yang mematikan meteran listrik.

Tak lama kemudian, pelaku yang dalam pengaruh alkohol jenis ballo nekat memanjat rumah korban dan merusak dinding kayu.

Pelaku kemudian masuk ke rumah dan langsung memeluk dan meraba korban.

Korban yang berusaha melawan, justru mendapat perlakuan kejam dari pelaku.

Ia dipukuli membabi buta di bagian wajah, lengan, dan pahanya hingga tak berdaya.

Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Ia terancam Pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, korban masih dalam perawatan dan pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu.

“Untuk korban saat ini yang merupakan lansia saat ini masih mengalami luka memar dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA," tutupnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Berita Terkini