Hanya saja bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.
Warga pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengatakan pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.
Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.
Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.
Suami Hilda Rahman pun mempersilakan warga untuk menggunakannya.
Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.
"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," pungkas Ismail.
Pengurus Masjid Fatimah Umar pun menggalang donasi.
Bagi yang ingin berdonasi bisa mengirim ke Bank BSI dengan nomor rekening 7242920702 atas nama Masjid Fatimah Umar.
Dijual Rp2,5 Miliar
Pemilik lahan atas nama Hilda Rahman begitu serius ingin menjual tanah tersebut.
Kepada Tribun-Timur.com, Senin (15/7/2024), Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya.
Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp2,5 miliar.
"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 SHM dengan Rp2,5 miliar," kata Hilda.
Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.
Kemudian SHM 23136-212 M.
Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.
Di atas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.
Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.(*)