Berita Viral

Viral Masjid Dijual di Makassar, Saran Warga yang Juga Pengurus DMI Pusat: Kesempatan Beramal

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (15/7/2024). Masjid Fatimah Umar dipasang spanduk dijual lengkap HP pemilik tanah.

"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," terang Ismail.

Ia melanjutkan pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.

Namun dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.

"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.

Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.

Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.

Kali ini sang pemilik sudah bersikeras.

Bahkan, ingin menggembok masjid.

Namun, mendapat penolakan dari warga.

Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.

Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.

"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.

Tak Diwakafkan

Masjid Fatimah Umar dibangun sekira 1990-an.

Sang pemilik tanah, Hilda Rahman yang membangun.

Halaman
1234

Berita Terkini