Operasi Patuh 2024

Daftar 14 Pelanggaran Pasti Ditilang Polisi Lalu Lintas Dalam Operasi Patuh 2024, Mulai Hari Ini

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara nakal memilih mutar balik dan ada yang terjaring saat melihat petugas melakukan Operasi Patuh di Jl Karawisi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (12/7/2023) siang

Kawasan tersebut yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.

“Kalau di bawah Ditlantas Polda Metro, kami akan menyasar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Gatot Subroto. Nanti, tiap Satuan Wilayah (Satwil) juga akan ada titik operasinya,” ucap dia.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, kata Latif, setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran.

Mulai dari pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.

 Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

4. Tidak mengenakan helm SNI;

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;

6. Melebihi batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

8. Berboncengan lebih dari satu;

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

11. Melanggar marka jalan;

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;

14. Parkir liar. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkini