Kepada Tribun-Timur.com, Senin (15/7/2024), Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya.
Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp2,5 miliar.
"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 SHM dengan Rp2,5 miliar," kata Hilda.
Baca juga: Viral Masjid Dijual di Manggala Makassar, Warganet: Siri Na Pacce Tojengmi Ini!
Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.
Kemudian SHM 23136-212 M.
Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.
Di atas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.
Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.
Sebelumnya diberitakan, masjid dijual itu viral setelah diunggah pemilik akun Facebook @Andi Muhammad Nur Syahid.
Dalam unggahan itu Andi Muhammad Nur Syahid menulis:
SIRI' ATAU PACCE, MASJID DIJUAL DI MAKASSAR
Bismillah perluas jangkauan, hati masih bergemuruh mendengar kabar saudara-saudara disini, dari jauh malah dapat info di kampung sendiri masjid mau dijual sama anak dari almarhum pemilik tanah yang bersama warga dulu bahu membahu membangun rumah Allah.
Lebih dari dua tahun upaya diplomasi, kami diskusi banyak dengan Imam pengurus, mencari ikhtiar2 dan jalan agar bisa selesai tapi sepertinya memang harus diselesaikan dengan dana wakaf dari ummat.