Jenis pelanggaran yang dilakukan (misalnya, apakah pelaku hanya menjadi pelacur atau juga mucikari)
Kondisi korban (misalnya, apakah korban masih di bawah umur)
Adanya unsur-unsur yang memberatkan atau meringankan
Penanganan kasus prostitusi di Indonesia masih terbilang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak.
Upaya pemberantasan prostitusi juga perlu dilakukan secara komprehensif, dengan melibatkan edukasi masyarakat, pemberdayaan korban, dan penegakan hukum yang tegas.(*)