TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mucikari berinisial AIF alias Aso (20) diringkus Tim Resmob Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam aksinya, Aso menjajakan mahasiswi berinisial ED (23) kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp5 juta sekali kencan.
Penangkapan Aso dan ED dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Ditkrimum Polda Sulsel di sebuah hotel berbintang di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Minggu (14/7/2024).
Kepada penyidik, Aso mengakui telah menawarkan jasa prostitusi online ED kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Kronologi Mucikari Ditangkap saat Jual Mahasiswi dalam Hotel Berbintang di Makassar
Ia mendapatkan keuntungan 10 persen dari setiap transaksi, yaitu sebesar Rp500 ribu.
"Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online)," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Lebih lanjut Kompol Benny menjelaskan, Aso menjajakan ED kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan mematok tarif sebesar Rp5 juta sekali kencan.
"Dari tarif Rp5 juta itu, kata Benny, Aso mendapatkan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp 500 ribu," ungkapnya.
Aso mengaku telah menjajakan ED sebanyak lima kali dengan tarif Rp1 juta sampai Rp5 juta pada Juli 2024.
Sementara itu, ED, yang menjadi korban dalam perdagangan orang tersebut, mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan).
"ED menerangkan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan)," tutur Kompol Benny.
Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.
Barang Bukti: