TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana ungkap kronologi penetapan oknum polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Palopo menciduk seorang wanita berinisial EIA (39) membuang sebuah bungkusan berisi narkotika jenis sabu.
Ia diduga tengah melakukan transaksi sabu dengan cara menempel di Jl Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (5/7/2024) lalu.
Tim Satuan Resnarkoba Polres Palopo yang melihat EIA membuang bungkusan berisi narkoba tersebut kemudian mengamankan EIA.
“Menurut pengakuan EIA, ia mendapat barang haram tersebut dari oknum polisi berinisial SN. Kemudian, tim juga mengamankan SN," kata Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Jumat (12/7/2024).
Saat keduanya diamankan di Mapolres Palopo, Sat Resnarkoba melakukan penyidikan dan tes urin terhadap oknum polisi tersebut.
"Aiptu SN terbukti positif menggunakan narkoba sesuai hasil tes urin," tambahnya.
Karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Aiptu SN ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Saat ini SN ditahan di rumah tahanan Polres Palopo dan kasusnya telah memasuki tahap perampungan berkas perkara.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Palopo.
Mantan Polisi Juga Ditangkap Kasus Sabu
Mantan polisi berinisial IH (45) ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sulsel saat menggerebek rumah Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo, Senin kemarin.
Penggerebekan dilakukan setelah personel Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat informasi maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut, sehari sebelumnya.
"Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya hari Senin, Unit 2 melakukan penyelidikan di daerah Jl Anggrek," ujar Wadir Resnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, Selasa (26/12/2023) siang.
Personel Ditresnarkoba pun memantau aktivitas satu rumah yang dianggap mencurigakan.
"Sekitar pukul 15.40 Wita personel melihat ada seorang laki-laki masuk lewat pintu pagar samping rumah tersebut yang patut dicurigai dan masuk kedalam rumah lewat pintu samping," ujarnya.
Dari kecurigaan itu, lanjut Ardiansyah, personelnya pun langsung masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang masuk di dalam rumah tersebut," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, personel Ditresnarkoba menemukan barang berupa lima saset plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terjatuh di tanah.
"Tepatnya di bawah jendela atau di lorong samping pekarangan rumah beserta timbangan digital ditemukan di dalam kamar," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria pecatan anggota Polri berinisial IH (44), ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Penangkapan itu dibenarkan Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi tribun, Selasa (26/12/2023) siang.
AKBP Ardiansyah mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
"Barang bukti (ada) lima saset plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,00 gram," kata AKBP Ardiansyah.
Selain itu lanjut Ardiansyah, juga ditemukan satu unit timbangan digital merk Constant warna silver hitam dan seunit handphone merk Vivo.
Kini, IH dan barang bukti yang ditemukan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel. (*)