Pilkada Jakarta

Partai Pengusung Prabowo-Gibran Pecah Kongsi di Pilkada Jakarta, Demokrat Tolak Usung Ridwan Kamil

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heru Budi Hartono Penjabat (Pj) Gubernur DKI dan Ridwan Kamil. Partai Demokrat menolak usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Pilihan pun jatuh kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dinilai punya kapasitas dan rekam jejak baik untuk memimpin Jakarta selama lima tahun ke depan.

“Beliau masuk ke dalam kriteria yang diharapkan." terangnya.

"Kan boleh-boleh saja (mengusulkan) internal, eksternal,” tuturnya.

Meski berkali-kali dibantah Heru Budi, Mujiyono pun memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut perihal rencana Demokrat mengusungnya di Pilkada Jakarta 2024.

“Komunikasi (dengan Heru Budi) sudah, masa enggak komunikasi." kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

"Enggak mungkin dong saya asal ngomong doang,” pungkasnya.

Alasan Heru Budi tak mau maju di Pilgub Jakarta (KompasTV)
Dinilai Bisa Bersaing dengan Ridwan Kamil & Anies, Ini Modal Utama Heru Budi di Pilkada Jakarta 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi digadang-gadang bakal maju di Pilkada Jakarta 2024.

Bahkan, Heru Budi juga dinilai sangat layak diberi kesempatan untuk bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.

Jika maju di Pilkada Jakarta 2024, Heru Budi diprediksi akan melawan Ridwan Kamil dan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta.

Terkini, Anggota DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan yang menyebut Heru Budi harus diberi ruang untuk menjadi kepala daerah definitf di Jakarta.

“Saya kira beliau ini harus diberi ruang dan waktu yang cukup untuk menuntaskan Jakarta sebagai kota global berjuta pesona,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, Heru Budi punya segudang prestasi mencolok selama hampir dua tahun terakhir ini memimpin Jakarta.

Seperti keberhasilannya menuntaskan proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung dan melanjutkan kembali program normalisasi untuk mengentaskan masalah banjir.

Meski pengerjaan fisik normalisasi sungai dilakukan oleh pemerintah pusat, namun Pemprov DKI diberi tugas untuk melakukan pembebasan lahan di lokasi normalisasi.

Halaman
123

Berita Terkini