Pembunuhan Vina Cirebon

Eks Pengacara Budi Gunawan Tak Terima Pegi Dibebaskan, Razman Nasution Laporkan Eman Sulaeman

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara kondang Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman buntut keputusan menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dia juga pernah menjadi pengacara anggota DPRD DKI Jakarta  Lulung Lunggana dari PPP dan Prabowo Soenirman dari Gerindra. 

Mereka meminta Razman menjadi pengacara dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain DPRD, klien Razman adalah bekas Ketua Komisi Energi DPR mendiang Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014.

Razman mewakili Sutan dalam gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Demokrat itu.

Kawin kontrak antara artis Bella Luna dengan Razman Arif Nasution terungkap setelah Razman melaporkan wanita 23 tahun itu ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, pada 3 April 2017 lalu.

Dari situ muncul cerita Bella Luna dan Razman melakukan kawin kontrak berdurasi satu tahun dengan mahar Rp 1 miliar.

Konflik Bella Luna dan Razman akhirnya berujung damai. 

Bella dan Razman membuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, Sabtu, 8 April 2017.

Profil Eman Sulaeman

Siapa Hakim Eman Sulaeman?

Eman Sulaeman dikenal sebagai hakim yang sederhana.

Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Eman merupakan alumni pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan 1999.

Selama menjadi hakim, Eman Sulaeman berpindah-pindah tempat tugas.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Dan kini, ia pun kembali ke Bandung dan bertugas di PN Bandung hingga kini.

Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.

Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.

Hal ini pun harus diacungi jempol mengingat kasus yang rumit dan menjadi hakim tunggal.

Sebagai informasi, jika saat ini hakim Eman Sulaeman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.

Sebagai ASN golongan pembina Tingkat I IV/b, Eman mengantongi gaji pokok sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.

PN Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Ata untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, menegaskan pihaknya bakal bersikap independen dan adil dalam menangani perkara ini.

"Kami akan adili dalam perkara ini, secara independen dan bebas. Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," kata Jon Sarmin Saragih

Hakim Eman Sulaeman  memiliki jejak yang cukup meyakinkan.

Ia sudah sudah 24 tahun menjadi hakim.

Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.

Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.

Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.

Sebagai pejabat penyelenggara negara, jika melihat data LHKPN, Eman tercatat memiliki total nilai kekayaan sebesar Rp 294.031.507.

Total nilai kekayaan Eman Sulaeman ini berdasarkan laporan periodik 2023 yang dilaporkannya pada 2 Januari 2024.

Dalam LHKPN, Hakim Eman memiliki satu kendaraan saja, yakni sepeda motor.

Motor tersebut adalah Honda NC11CF1C atau Honda Scoopy FI tahun 2013 dengan nilai Rp 6.500.000 dan merupakan hasil sendiri motornya.

Honda Scoopy FI merupakan motor matic yang dikeluarkan PT Astra Honda Motor dengan mesin 110cc. 

(Tribun-Timur.com/Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Willy Widianto)

 

 

Berita Terkini