TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bawaslu Bulukumba, Sulawesi Selatan meminta calon legislatif terpilih segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh pimpinan partai politik.
Pasalnya baru sebagian caleg terpilih melaporkan LHKPNnya ke KPK saat ini.
Bawaslu Bulukumba juga sudah menyurati KPU di daerah itu agar memaksimalkan informasi ke partai politik.
Regulasinya jelas diatur pada pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Khususnya Pasal (1), sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, jelas Awaluddin.
Awaluddin menambahkan, pelaporan harta kekayaan pejabat negara ke KPK, merupakan salah satu syarat utama caleg terpilih untuk dilantik.
"Kami sudah memberikan informasi kepada partai politik untuk mengingatkan caleg terpilih, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK. Kalau tidak menyampaikan laporan LHKPN belum bisa dilantik," tegas Awaluddin, Kamis (11/7/2024).
Pelaporan LHKPN Caleg terpilih maksimal 21 hari sebelum masa jabatannya.
Konsekuensinya jelas jika mereka tidak melaporkan LHKPN.
Dalam aturannya pada pasal 3 PKPU 6 Tahun 2024.
Calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih tahun 2024.
12 Caleg Belum Lapor LHKPN
Dari total 40 caleg terpilih,baru 28 orang yang mengirim ke KPU bukti pelaporan LHKPN ke KPK.