Hal ini sebagai kewajiban konstitusional harus ditunaikan Pemprov Sulsel.
Di samping itu, kewajiban itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Dengan dilampirkan laporan keuangan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Andi Ina Kartika Sari.
Selain membahas LKPJ APBD 2023, rapat paripurna ini juga membahas sejumlah rancangan perda yang telah direkomendasikan oleh dewan untuk dibahas bersama Pemprov Sulsel.
Rancangan Perda tersebut meliputi:
Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemprov Sulsel
Kedua, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Sulsel Tahun 2025-2045.
Ketiga, Penjelasan DPRD Sulsel terhadap Pengajuan Ranperda tentang Pengembangan Budidaya Hortikultura di wilayah Sulsel.
Terpisah, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan komitmennya untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan perintah undang-undang.
"Sesuai dengan perintah undang-undang, kami harus memasukkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2023 sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.
"Batas waktu terakhir untuk penyampaian Ranperda ini adalah Juli, dan kami diberi waktu paling lama satu bulan untuk menyelesaikannya," tambah Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Prof juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemprov dan DPRD Sulsel untuk menuntaskan pembahasan tiga rancangan Perda yang telah diajukan.
"Mohon tolong, mari kita bisa tuntaskan. Kami sangat berharap tiga Ranperda yang akan kita bahas dapat diselesaikan bersama sebelum tugas tugas (masa pengabdian DPRD) berakhir pada 24 September 2024," tambahnya.
Harapannya agar pembahasan bersama Pemprov dan DPRD Sulsel dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
"Biar visi kita satu arah, satu jalan. Biar semuanya tuntas di tangan kita, baik tiga atau empat Ranperda ini," tegasnya. (*)