Sosok Sri Antika Rusli Selebgram Ditangkap Kasus Narkoba, Penampilan Saat Jadi Caleg PPP Disorot

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampilan berbeda Sri Antika Rusli selebgram dan mantan caleg PPP yang ditangkap kasus narkoba.

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Sri Antika Rusli (22) selebgram yang juga mantan caleg PPP ditangkap kasus narkoba.

Sebelumnya, dikabarkan Sri Antika Rusli ditangkap oleh tim narkoba Polsek Gambir pada, Minggu (7/7/2024) lalu.

Sri Antika Rusli diduga mengonsumsi narkoba jenis inex.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus L P Nababan mengatakan, SA merupakan mantan calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Pelaku inisial SA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan diduga psikotropika dengan hasil cek urine positif amfetamin, metamfetamin, dan benzodiazepin,” ujar Jamalinus saat konferensi pers di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

SA ditangkap pada Minggu (7/7/2024) pukul 03.20 WIB di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi juga menangkap satu orang saksi berinisial MA (20).

Namun, berdasarkan penyelidikan awal, MA yang merupakan adik dari SA tidak terbukti terlibat dalam penggunaan narkoba.

“Pada saat diamankan, pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex,” ujar Jamalinus.

Baca juga: Sosok Selebgram Ditangkap Kasus Judi Online, Pengikut Instagram 93,1 Ribu dan Digaji Rp600 Ribu

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua buah ponsel milik SA.

Dalam ponsel tersebut, ditemukan chat antara SA dengan temannya yang menyebut bahwa SA mengalami pusing.

Polisi menduga, pusing yang dirasakan SA merupakan efek samping dari penggunaan inex.

Saat ini, polisi masih mendalami alasan SA menggunakan narkoba.

Namun, Jamalinus mengatakan, pemakaian ini tidak berkaitan dengan keikutsertaan SA pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

“Dulunya, beberapa waktu yang lalu, pada saat pelaksanaan pemilu dan pileg, (SA) pernah menjadi bakal calon legislatif dari wilayah Kota Tangerang,” imbuh dia.

Pasal yang dikenakan kepada SA adalah pasal 127 ayat 1(a) UU no 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Akan Direhabilitasi

Jamalinus mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SA.

Nantinya, polisi akan melakukan asesmen untuk rehabilitasi SA.

"Pasal yang dikenakan untuk sementara sesuai aturan, pasal 127. Namun kalau sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," kata Jamalinus.

Meski demikian, Jamalinus mengatakan keputusan tersebut akan diambil setelah proses asesmen selesai. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.

Penampilannya Disorot

Sri Antika Rusli seorang selebgram yang memiliki pengikut mencapai 205 ribu di akun instagramnya @sriantikarusli.

Dari pantauan Tribun Timur, Sri Antika Rusli terakhir kali membuat unggahan pada 30 Juni 2024 lalu.

Yang menjadi sorotan lantaran seluruh kolom komentar unggahannya sudah ditutup.

Pada beberapa unggahan terakhirnya, nampa Sri Antika Rusli begitu ceria dengan gaya yang cukup modis.

Berpenampilan dengan gaya rambut blonde disertai pakaian yang cukup mencolok.

Berbeda kala dirinya maju sebagai Caleg PPP.

Sri Antika Rusli dalam unggahannya kerap mengenakan kerudung atau penutup kepala.

 

Berita Terkini