Vina Cirebon

Tersangkakan Perong Meski Bukti Tak Cukup, DPR RI: Polisi Harus Buru Pelaku Sebenarnya

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Pegi Setiawan alias Perong akhirnya dimunculkan ke publik oleh polisi di Markas Polda Jawa Barat (Jabar) di Bandung.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Gugatan praperadilan Pegi diterima sehingga dinyatakan bebas dari tuduhan dan status tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengatakan putusan tersebut menandakan Polri harus segera mencari pelaku pembunuhan Pegi yang sebenarnya.

"Menurut saya, ketika Pegi Setiawan sudah dibatalkan tersangkanya ya menjadi tugas Polri untuk mencari siapa sebenarnya tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ini tentu tugas Polri," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (8/7).

Johan menambahkan Polri harus terus mencari siapa pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dia pun meminta korps Bhayangkara untuk melakukan penyidikan ulang hingga pelaku yang asli ditangkap.

Baca juga: Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti Langsung Jemput ke Polda Jabar

"Ini harus diproses lagi proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eky dan Vina," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta tidak melakukan perlawanan atas putusan hakim PN Bandung tersebut.

Eks Juru Bicara KPK itu meminta agar Korps Bhayangkara menghormati putusan tersebut.

"Putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya," kata Johan Budi.

Ia mengingatkan praperadilan merupakan alat untuk mengukur apakah proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai atau tidak.

Baca juga: Profil Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Punya Honda Scoopy

Dalam putusannya, hakim PN Bandung menyatakan alat bukti penyidik belum terpenuhi agar Pegi menjadi tersangka.

Karena itu, kata Johan Budi, putusan praperadilan memutuskan Pegi Setiawan status tersangkanya dibatalkan. Karenanya, putusan itu haruslah dihormati semua pihak, termasuk Kapolri.

"Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak," pungkasnya.

Hormati Putusan

Komisi Yudisial (KY) meminta pihak berperkara dan masyarakat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan. "Komisi Yudisial meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Mukti menyampaikan, KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6) hingga putusan praperadilan Pegi, yang dibacakan hari ini Senin (8/7) kemarin.

Lebih lanjut, Anggota KY itu memastikan hakim yang mengadili praperadilan Pegi Setiawan bersikap independen dan imprasial dalam memutus. "Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ucap Mukti.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim memerintahkan Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan. Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

“Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di pengadilan negeri Bandung,” kata Yusuf.

Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan.  Pertama, kaitannya dengan prosedur.  Yang kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.

“Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup,” ucapnya.

Yusuf mengatakan kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon tidak dipertimbangkan tapi hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik.  Dua hal ini sudah terlihat di dalam pertimbangan hakim tunggal.  Di mana hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon.  Yang itu secara pokok, secara subtansi meskipun alat buktinya cukup tapi ada prosedur yang belum dilakukan.

“Terkait dengan pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka atau pemeriksaan calon tersangka dalam pantauan Kompolnas selama kami melakukan pemantauan dan mengawasi pada tanggal 28 Mei 2024 tentu ini sudah ada di dalam pantauan kami, kaitannya dengan prosedur,” ucap Yusuf.

“Kami sendiri tidak ingin memberikan pendapat terkait itu maka tentu perlu dimintakan pendapat ahli hukum pidana,” imbuhnya.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung. Selain itu, ia juga menyatakan Komnas HAM RI akan tetap melanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukan.

"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Uli.

"Kemudian Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan akan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," sambung dia.

Sikap Bareskrim

Bareskrim Polri memastikan belum akan mengambil alih penyidikan kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

Penyidikan kasus tersebut akan tetap dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat meski gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Meski begitu, Djuhandani mengaku tim dari Bareskrim Polri selaku pembina teknis tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat atas penyidikan kasus tersebut.

"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," ungkapnya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan jika hasil putusan pengadilan nantinya akan menjadi evaluasi bersama dalam penyidikan kasus tersebut.  "Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ungkapnya.(Tribun Network/abd/gta/igm/nas/wly)

Berita Terkini