Vina Cirebon
Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti Langsung Jemput ke Polda Jabar
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUN-TIMUR.COM, BANDUNG - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7).
Menyusul putusan tersebut Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga di Polda Jabar.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, datang ke Polda Jabar bersama kuasa hukum untuk meminta Pegi Setiawan dibebaskan.
Kartini tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, setelah Pegi dinyatakan bebas.
"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," ungkapnya.
Kartini pun telah membawakan baju ganti untuk Pegi Setiawan.
Baca juga: Profil Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Punya Honda Scoopy
"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu. Pokoknya kami atas nama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," papar Kartini.
Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) akan patuh dengan keputusan hakim yang meminta Pegi dibebaskan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan Pegi akan dibebaskan.
“Insha Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ungkapnya.
Kombes Nurhadi Handayani mengatakan belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," ujarnya.
Merinding! Aka Tatal Sumpah Pocong Buktikan Tak Bersalah Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Hadir? |
![]() |
---|
Letting Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Vina Cirebon, Djuhandani Gelar Perkara Keterangan Aep |
![]() |
---|
Blak-blakan Dedi Mulyadi Ragukan Kasus Vina dan Eky Cirebon 'Pembunuhan atau Kecelakaan' |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor Bebek dari Ratu Durian |
![]() |
---|
Sosok Kompol Agus Mujianto Dipuji Pegi Setiawan Polisi Baik, Padahal di Tahanan Kerap Dipukuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.