Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Punya Honda Scoopy

Nama Eman Sulaeman viral di media sosial setelah mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Editor: Sudirman
Ist
Hakim Eman Sulaeman. Eman Sulaeman hakim membebaskan Vegi Setiawan kasus Vina Cirebon. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Hakim Eman Sulaeman.

Nama Eman Sulaeman viral di media sosial setelah mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman merupakan hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan dijerat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Alasan Pengacara Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar dan Hakim ke KPK dan MA

Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

Janji Eman Sebelum Sidang

Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menekankan jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan  merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved