TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diterima sehingga dinyatakan bebas dari tuduhan dan status tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengatakan putusan tersebut menandakan Polri harus segera mencari pelaku pembunuhan Pegi yang sebenarnya.
"Menurut saya, ketika Pegi Setiawan sudah dibatalkan tersangkanya ya menjadi tugas Polri untuk mencari siapa sebenarnya tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ini tentu tugas Polri," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
Johan menambahkan Polri harus terus mencari siapa pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dia pun meminta korps Bhayangkara untuk melakukan penyidikan ulang hingga pelaku yang asli ditangkap.
Baca juga: Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti Langsung Jemput ke Polda Jabar
"Ini harus diproses lagi proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eky dan Vina," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta tidak melakukan perlawanan atas putusan hakim PN Bandung tersebut.
Eks Juru Bicara KPK itu meminta agar Korps Bhayangkara menghormati putusan tersebut.
"Putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya," kata Johan Budi.
Ia mengingatkan praperadilan merupakan alat untuk mengukur apakah proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai atau tidak.
Baca juga: Profil Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Punya Honda Scoopy
Dalam putusannya, hakim PN Bandung menyatakan alat bukti penyidik belum terpenuhi agar Pegi menjadi tersangka.
Karena itu, kata Johan Budi, putusan praperadilan memutuskan Pegi Setiawan status tersangkanya dibatalkan. Karenanya, putusan itu haruslah dihormati semua pihak, termasuk Kapolri.
"Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak," pungkasnya.
Hormati Putusan