"Bahwa ada perkara lain yang saat ini kami sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," ujar Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Kamis (4/7/2024).
Meski begitu, Ade tak menjelaskan perihal perkara lain apa yang sedang diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi, kasus lain ini soal dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK yang isinya adalah larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Firli Bahuri.
"Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa ada beberapa perkara lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan," tutur Ade Safri.
Seperti diketahui polisi memperpanjang masa pencekalan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak keluar negeri.
Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski tersangka, Firli tidak juga ditahan Polda Metro Jaya.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).
Menurut dia, pihaknya bahkan sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan Firli Bahuri ke pihak Imigrasi.
Eks Kapolres Kota Solo tersebut juga memastikan bahwa Firli Bahuri hingga saat ini masih berada di Tanah Air.
"Kami pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," katanya.
Terkait berkas perkara, Ade Safri menuturkan masih dalam proses dilengkapi dan akan segera dirampungkan oleh penyidik.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali," tutur dia.
"Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain, kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," sambungnya.