Vina Cirebon

Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti Langsung Jemput ke Polda Jabar

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menurut Prof Nandang ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tersebut mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.

"Ya (ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang.

Menurut Prof Nandang dengan keluarnya putusan gugatan praperadilan yang diketok palu oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat ini harus flashback ke belakang, atau kembali lagi melihat proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Bahwa kata dia proses pengusutan kasus tersebut sejak awal memang bermasalah.

"Dengan adanya putusan ini kita harus melihat ke belakang lagi. Bahwa kasus di tahun 2016 itu memang bermasalah. Dalam putusannya hakim menyebut penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Nah ini yang harus dilihat lagi ke belakang, Pegi yang mana sebenarnya yang jadi tersangka sebenarnya," kata Prof Nandang.

Prof Nandang melanjutkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi. Karena perkara tersebut hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara tersebut menjadi lebih terang benderang.

"Terbukti ada 'Error In Persona' dari kasus tersebut dan ini flashback lagi ke belakang ke tahun 2016," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016. Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah divonis.

Tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara.

Satu terpidana yakni Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara

. Saka Tatal saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, masih berusia di bawah 18 tahun. Kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi heboh kembali setelah film Vina : Sebelum 7 Hari, diputar di layar lebar sejak 8 Mei 2024.

Film true story pembunuhan Vina ini membuka tabir bahwa masih ada tiga pelaku pembunuhan Vina - Eki yang sampai Mei 2024 belum juga tertangkap. Hasilnya, masyarakat melalui sosial media beramai-ramai mendesak agar Polri mengusut tuntas dan menangkap para buronan. 

Desakan publik diwujudkan Polri dengan menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei 2024 atau 2 pekan setelah film Vina ditonton lebih dari 5 juta orang.

Namun kini hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. (Tribun Network/dri/wly)

Berita Terkini