Pengedar Sabu Palopo
BREAKING NEWS: Bawa Sabu, Polisi Ciduk Pemuda Asal Wara Timur Palopo
Personel Satuan Narkoba Polres Palopo amankan terduga pelaku yang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Personel Satuan Narkoba Polres Palopo amankan terduga pelaku yang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku diamankan di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Penyalahgunaan narkotika tersebut diketahui berinisial MG (21) warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan satu plastik bening berisi sabu seberat 0,39 gram.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan berupa pembelian terselubung dengan transaksi pembayaran secara tunai di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, benar bahwa pelaku memiliki satu sachet yang diduga berisi sabu dengan berat 0,39 gram,” kata AKP Supriadi, Kamis (4/7/2024).
Saat diamankan, tim juga menemukan satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di saku celana kanan.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku barang haram tersebut milik seorang pria berinisial PI.
“MG membeli barang yang diduga sabu tersebut dari PI dengan harga Rp200 ribu dan transaksi pembayaran dilakukan secara tunai,” jelasnya.
Atas kepemilikan sabu tersebut, MG disangkakan pasal 112 ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Subs dan Pasal 127 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.