Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu Palopo

BREAKING NEWS: Bawa Sabu, Polisi Ciduk Pemuda Asal Wara Timur Palopo

Personel Satuan Narkoba Polres Palopo amankan terduga pelaku yang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tribun-timur.com
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Palopo, Kamis (4/7/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Personel Satuan Narkoba Polres Palopo amankan terduga pelaku yang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diamankan di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penyalahgunaan narkotika tersebut diketahui berinisial MG (21) warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan satu plastik bening berisi sabu seberat 0,39 gram.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan berupa pembelian terselubung dengan transaksi pembayaran secara tunai di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, benar bahwa pelaku memiliki satu sachet yang diduga berisi sabu dengan berat 0,39 gram,” kata AKP Supriadi, Kamis (4/7/2024).

Saat diamankan, tim juga menemukan satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di saku celana kanan.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku barang haram tersebut milik seorang pria berinisial PI.

“MG membeli barang yang diduga sabu tersebut dari PI dengan harga Rp200 ribu dan transaksi pembayaran dilakukan secara tunai,” jelasnya.

Atas kepemilikan sabu tersebut, MG disangkakan pasal 112 ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Subs dan Pasal 127 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved