Penetapan upah minimum tersebut mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dianggap lebih memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh / pekerja.
Padahal negara seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah.
Bagi kaum buruh, hal-hal strategis ini mencakup antara lain, soal pengupahan, PKWT soal Outsourching, soal pesangon, soal PHK, soal tenaga kerja asing dan pengaturan mengenai hari kerja dan cuti.
Dengan demikian, implikasi dari seluruh aturan-aturan
terkait hal-hal tersebut harus tetap merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tentang Pengupahan.
Hal-hal inilah yang kemudian menjadi dasar aats penolakan para buruh.
Untuk itu kami dari Aliansi Mahasiswa dan Buruh Bersatu (AMBB) menyatakan sikap:
1. Cabut Omnibus Law - UU No. 6 Tentang Cipta Kerja
2. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah.